RINCIAN Pencairan THR PNS, 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tak Dapat, Segera Masuk Rekening
RINCIAN Pencairan THR PNS, 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tak Dapat, Segera Masuk Rekening
Pemerintah telah tetapkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya THR bagi PNS tahun 2020 ini.
Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Baca Juga
- Ada Uang Kertas 100 Rupiah Tahun 1992, Anda Beruntung, Ini Uang Langka Dijual Seharga Mobil Alphard!
- Cerita Unik Malam Pertama, Kelelahan dan Akhirnya Tidur Nggak Pakai CD, Alat Wanita Ini Kemasukan Tikus Curut
- Pelajaran Buat Kita Semua, Orang-Orang Ini Tewas Saat Ulang Tahun Akibat Di Kerjain Temannya Sendiri
Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).
Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).
Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.
PNS
Prajurit TNI
Anggota Polri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
Penerima Pensiun atau Tunjangan
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Calon PNS.
Sedangkan jabatan-jabatan di bawah ini tidak akan mendapatkan THR, yaitu:
Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
Wakil Menteri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
Dewan pengawas BLU
Dewan pengawas LPP
Staf khusus di lingkungan kementerian
Hakim Ad hoc
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Adapun besaran THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya Idul fitri, diberikan bagi jabatan berikut.
PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP
Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara
Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal hari raya.
https://bangka.tribunnews.com/2020/05/09/rincian-pencairan-thr-pns-13-kriteria-yang-dapat-dan-12-yang-tak-dapat-segera-masuk-rekening
Belum ada Komentar untuk "RINCIAN Pencairan THR PNS, 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tak Dapat, Segera Masuk Rekening"
Posting Komentar