Suami Melaut, Polwan Cantik Kepergok Selingkuh Dengan Rekan Seprofesi
Seorang Polwan cantik di Bogor tepegok suaminya selingkuh di sebuah hotel dengan pria yang berprofesi sama di jajaran Polres Bogor.
Polwan berisial Ipda SD tersebut dinyatakan terbukti selingkuh dengan polisi laki-laki (Polki) berinisial Ipda DS. Mereka menjabat sebagai kepala di unit di Polres berbeda.
Sedangkan suami Ipda SD adalah seorang pelaut bernisial RAS. RAS dua kali memergoki istrinya selingkuh dengan pria berinisial DS.
Hingga suatu saat, RAS melakukan sidang keluarga terhadap Ipda SD. Meski mengakui kesalahannya, namun Ipda SD mengulanginya hingga tepergok dari aktivitas check ini di sebuah hotel.
Hal itu membuat RAS marah dan melaporkan ke Polres Bogor. Namun, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Senin (3/2/2020), Ipda SD menjalani sidang etik di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Sekitar 3 jam lamanya oknum Polwan tersebut mengikuti sidang disiplin karena diduga berselingkuh dengan sesama anggota polisi. Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.
Sidang Disiplin dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim. Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.
“(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah,” ujar Kompol Sundarti, seorang anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung. Hal itu diungkapkan Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata,” kata Mahfuzin Ritonga. Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis. Mahfuzin mengatakan Ipda SD menerima putusan tersebut.
“Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu,” kata Mahfuzin.
Dia menjelaskan bahwa untuk penerbitan salinan putusannya akan dilakukan selama 1 minggu.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi wanita (Polwan) di Bogor berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda) diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau. Mereka berdua menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut. Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga, menceritakan bahwa ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD. Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau.
Setelah diintrogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya yakni Ipda DS. Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.
“Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diinterogasi lah sama keluarga dan (saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan.
Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu,” ungkap Mahfuzin Ritonga, kepada TribunnewsBogor.com Minggu
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya itu yang mana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di Hotel Amaris, Bogor. Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti cek in 23 Maret 2019 dan cek out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota. Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.
“Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya.
Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Di situ barulah ditangani unit PPA.
Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik,” kata Mahfuzin. Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.
“Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu.
Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin,” kata Mahfuzin.
Sumber: https://www.google.com/amp/s/makassar.tribunnews.com/amp/2020/02/04/kronologi-polwan-cantik-berzina-dengan-kepala-unit-polres-saat-suami-melaut-hal-buruk-menimpanya
Belum ada Komentar untuk "Suami Melaut, Polwan Cantik Kepergok Selingkuh Dengan Rekan Seprofesi"
Posting Komentar